Ketentuan Baru Bantuan Kuota Internet untuk Belajar Daring

18 Mar 2021, 01:30 WIB
Last Updated 2021-12-11T18:31:16Z

Program bantuan kuota data internet pada 2020 mendapatkan tanggapan sangat positif dari masyarakat. Bantuan ini membantu para murid, mahasiswa, guru, maupun dosen dalam melaksanakan pelajaran jarak jauh (PJJ) secara dalam jaringan (daring).

 

Kondisi pandemi Covid-19 memaksa proses belajar-mengajar dilakukan secara daring untuk mencegah penularan virus SARS COV-2 dalam kegiatan pendidikan.

 

Merujuk laman Kemendikbud yang mengutip data Arus Survei Indonesia, sebanyak 84,7 persen responden menilai bahwa program bantuan kuota internet pada 2020 merupakan langkah tepat dalam menjawab krisis wabah Covid-19. Selanjutnya, sebanyak 85,6 persen responden menilai bahwa program bantuan internet gratis meringankan beban ekonomi orang tua pelajar/mahasiswa dalam membeli paket internet.

 

Oleh karena itu, pada 2021 ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melanjutkan kebijakan tersebut selama tiga bulan sejak Maret 2021 sampai Mei 2021.

 

"Bantuan akan disalurkan pada 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima," ujar Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan pers virtual, Senin (1/3/2021).

 

Mendikbud menjelaskan, yang membedakan dengan bantuan kuota tahun lalu, jumlah kuota tahun ini dikurangi. Berdasarkan masukan masyarakat, keseluruhan bantuan kuota data internet pada 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Daftar pengecualian aplikasi yang diblokir itu bisa dicek pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

 

Sedangkan peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif. Kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1gigabita (GB).

 

Di samping itu, untuk yang sudah menerima bantuan pada November-Desember 2020 maka pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) lagi. Namun apabila ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.

 

Kemudian, bagi pimpinan/operator satuan pendidikan yang nomor selulernya berubah atau nomor baru dapat mengunggah surat SPTJM lewat laman http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).

 

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021.

 

Berikut ini rincian kuota data internet 2021 :

  • Siswa PAUD 7 GB/bulan
  • Siswa Dikdasmen 10 GB/bulan
  • Guru PAUD & Guru Dikdasmen 12 GB/bulan
  • Dosen dan Mahasiswa 15 GB/bulan

 

Siapa saja berhak yang mendapatkan bantuan?

  • Penerima bantuan kuota Kemendikbud pada November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif, akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021.
  • Penerima bantuan yang total penggunaannya kurang dari 1 GB tidak menerima bantuan kuota.

 

Pempimpin satuan pendidikan (sekolah) tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020.

 

Berikut ini syarat penerima bantuan kuota data internet 2021:

  • Siswa PAUD/Dikdasmen: Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orangtua/keluarga/wali.
  • Pendidik PAUD/Dikdasmen: Terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.
  • Mahasiswa: Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda. Memiliki nomor ponsel aktif. Serta memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
  • Dosen: Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif memiliki nomor registrasi seperti Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan memiliki nomor ponsel aktif.

Slunto Web Design

Slunto Web Design
Version 1.3

Permohonan Surat via WhatsApp

×

Jenis Surat

Identitas Pemohon

Info & Berita

×

Halo Lumindai

×

Lumindai Maps

×

Profil Desa

×