Badan Permusyawaratan Desa

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

  • Fungsi BPD
  • Tugas BPD
  • Azwarli, S.Pd.SD.
    Azwarli, S.Pd.SD.
    Ketua
  • Herman
    Herman
    Wakil Ketua
  • Nur Helmi
    Nur Helmi
    Sekretaris
  • Marlius
    Marlius
    Bidang Pemerintahan
  • Arman
    Arman
    Anggota Bidang Pemerintahan
  • Fitriyani
    Fitriyani
    Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
  • Romi Fadli, S.Pd.
    Romi Fadli, S.Pd.
    Anggota Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Slunto Web Design

Slunto Web Design
Version 1.3

Permohonan Surat via WhatsApp

×

Jenis Surat

Identitas Pemohon

Info & Berita

×

Halo Lumindai

×

Lumindai Maps

×

Profil Desa

×