Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup
Susunan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Lumindai
Ketua : Akrimul Insanul Kamil, S.Pd.
Sekretaris : Hendra Saputra
Bendahara : Indri Yani
Seksi-seksi:
- Seksi Agama & Adat: Wahudi, S.Sos.
- Seksi Pendidikan & Keterampilan: Beni Yusra, A.Md.Kom.
- Seksi Hubungan Masayarakat: Mardius
- Seksi Perencanaan Pembangunan: Ahmad