Struktur Organisasi dan Tata Kerja

Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Lumindai


Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 84 tahun 2015

  • Kepala Desa
  • Sekretaris Desa
  • Kepala Urusan (Tata Usaha dan Umum, Keuangan, Perencanaan)
  • Kepala Seksi (Pemerintahan, Kesejahteraan, Pelayanan)
  • Kepala Kewilayahan (Kadus)

Aparatur Pemerintahan Desa Lumindai

Slunto Web Design

Slunto Web Design
Version 1.3

Permohonan Surat via WhatsApp

×

Jenis Surat

Identitas Pemohon

Info & Berita

×

Halo Lumindai

×

Lumindai Maps

×

Profil Desa

×