Desa Lumindai mengadakan pembentukan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pada hari Jum'at 25 Februari 2022, pukul 13.30 wib bertempat di Balai-balai adat Desa Lumindai, guna membentuk pengurus untuk periode 2022-2027 dikarenakan periode sebelumnya yang telah habis akhir tahun kemarin
Prosedur pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM):
- calon pengurus LPM diusulkan oleh para undangan
- pemilihan pengurus LPM dilakukan secara musyawarah dalam rapat yang diselenggarakan khusus dan dipimpin oleh Kepala Desa
- rapat dihadiri oleh BPD, Perangkat Desa dan Tokoh-tokoh masyarakat desa
Hasil rapat pemilihan tersebut, diputuskan bahwa pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Lumindai Periode 2022-2027 adalah sebagai berikut:
No Nama Jabatan1 AJIS KURINIA Ketua
2 BUDI HERMAWAN, S.Psi Sekretaris
3 WAHYUDI, S.Sos.I Bendahara
4 HENDRA SAPUTRA Seksi Agama dan Adat
5 SEPRIAN YUSRIL, S.Pd Seksi Pendidikan,Olahraga dan Kesehatan
6 ISLAMIAH PUTRI Seksi Hubungan Masyarakat
7 INDRIZA MARDA OKTI, S.Pt Seksi Perencanaan,Pengawasan Pembangunan